JAKARTA: Aksi kejahatan perbankan (internal fraud) yang terungkap di tengah masyarakat disinyalir hanyalah sebagian kecil dari setumpuk kasus kejahatan bank yang selama ini masih tersembunyi.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menjelaskan internal fraud yang menimpa bank-bank besar Citibank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia, membuktikan kian tumpulnya pengawasan internal perbankan terhadap para manajernya.
Kelengahan itu pada akhirnya dimanfaatkan oleh sejumlah orang dalam yang mengetahui secara detail kelemahan-kelemahan sistem transaksi perbankan. “Kasus-kasus internal fraud di bank-bank besar mencerminkan modus kejahatan ini bisa terjadi di bank-bank lain,” katanya kepada Bisnis, hari ini.
Melemahnya pengawasan internal dinilai karena perbankan mengubah orientasi bisnis mereka pascakrisis ekonomi 1998 yang memaksimalkan pelayanan eksternal seperti pengucuran kredit komersial dan transaksi keuangan lainnya.
Kondisi tersebut membuat bank hanya prudent terhadap wilayah-wilayah eksternal seperti ketatnya studi kelayakan terhadap para nasabah mereka. Situasi bisnis perbankan yang hanya mengejar dana pihak ketiga pada akhirnya membuat bank berubah sangat konservatif.
“Bank tak lagi waspada terhadap kondisi internalnya sehingga rencana operasional bank tak lagi prudent karena buruknya kualitas SDM. Tak heran kalau internal bank digerogoti lewat praktik-praktik KKN. Bank juga gagal menempatkan orang-orang yang punya integritas pada posisi-posisi strategis,” lanjutnya.
Pada sisi lain, lanjut Adrian, tak terungkapnya kasus-kasus internal fraud di bank-bank lain kemungkinan besr akibat adanya mekanisme komunikasi perbankan yang tertutup berkaitan dengan kasus-kasus kriminal yang terjadi di internal mereka.
“Bank pasti akan menutup habis kasus-kasus internal mereka karena ini menyangkut pencitraan dan persaingan bank,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menggulung komplotan pelaku pembobol bank milik negara yakni BNI, PT Taspen di Bank Mandiri dan BRI. Polisi juga terus mengembangkan kasus pembobolan Citibank senilai Rp17 miliar yang menjerat tersangka Inong Melinda.
Dibekuk
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menjelaskan sepuluh tersangka pembobol bank BUMN sebelumnya telah dibekuk. Seorang pelaku di antaranya Wakil Kepala Cabang Bank BNI Margonda, Simprug, Jakarta Selatan.
Selain itu, polisi juga telah menangkap otak pelaku pembobol dana PT Taspen di Bank Mandiri dan Bank BRI yakni Andre Aminudin alias Ahmad Fadillah yang menjadi otak pembobolan. Dalam menjalankan aksinya, Andre bekerjasama dengan pejabat Bank Mandiri.
“Pembobolan dana Taspen terjadi pada April 2007 sudah dilaporkan Bank Mandiri. Salah satu pelaku AR adalah kepala cabang di Bank Mandiri,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar hari ini.
Menurut dia, empat dari lima pelaku pembobolan dana Taspen di Bank Mandiri sudah divonis dan sekarang ditahan di Rutan Cipinang. Peristiwa yang terjadi pada 2007 itu ditangani oleh Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Saat itu, tim penyidik dari Keamanan Negara Polda Metro Jaya telah membuat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andre yang diduga merugikan Taspen Rp110 miliar. Andre Aminudin alias Ahmad Fadillah pun saat ini diamankan oleh penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menurut Ito, dana nasabah BRI yang dibobol mencapai Rp130 miliar, sedangkan dana Taspen di Bank Mandiri yang dikuras sebesar Rp110 miliar. Namun, pembobolan dana di BNI berhasil dicegah saat tersangka berusaha membobol Rp4,5 miliar.
Polisi juga telah menahan pembobol Citibank Inong Melinda MD di Rutan Bareskrim. Polisi menduga tersangka pembobol uang nasabah Citibank ini tidak sendirian menjalankan aksinya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam dalam keterangan persnya menjelaskan polisi masih terus menelusuri berbagai pihak yang membantu MD dalam menjalankan kejahatannya.”Kita tunggu saja hasilnya dari para penyidik,” terangnya.
Polisi juga masih menelusuri aset-aset MD yang diduga ditanam tersangka di luar negeri. Anton memastikan seluruh pihak yang terkait dengan kasus Citibank bisa bernasib sama dengan MD.
3 Faktor
Pradjoto, Komisaris Independen Bank Mandiri dan Pengamat Hukum Perbankan, menerangkan kejahatan internal perbankan dengan mudah dapat dipicu tak berjalannya tiga faktor yang berkaitan dengan sistem perbankan yakni teknologi, SDM, dan proses.
“Jika berjalan dengan baik, trust bisa terbangun antara nasabah dan institusi perbankan. Jika prosesnya berjalan buruk, trust kepada institusi bank hilang. Jika ini terjadi, kepercayaan nasabah di bank yang bersangkutan akan terguncang,” jelasnya.
Dia mendesak pelaku kejahatan perbankan bisa divonis berat mengingat akibat kejahatan yang ditimbulkan berdampak sistemik terhadap perekonomian. “Selama ini aksi kejahatan perbankan masih diancam hukuman sangat ringan, seharusnya tidak demikian,” katanya.
Untuk meminimalisasi aksi kejahatan perbankan, dia mengusulkan adanya lembaga pengawas internal yang berlapis dari bawah ke atas (bottom up). Sementara itu, Adrianus mengusulkan agar Bank Indonesia menjalankan fungsi pengawasan lebih optimal.
Adrianus berpandangan selama ini fungsi kontrol BI dalam kegiatan bank-bank umum sangat pasif sedangkan seluruh peran kontrol tak bisa hanya diserahkan kepada Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). “Selama ini BI hanya menunggu laporan, seharusnya pengawasan dari BI didorong lebih keras,” ujarnya. (ea)
Contoh Kecil Kejahatan Perbankan
6:35 AM
No comments
0 komentar:
Post a Comment